Lebih lanjut, Hotman Paris merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya terkait pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanyaa Pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.
Sementara itu, Niktia Mirzani saat ini masih mendekam di penjara dan akan bebas pada 13 November 2022 mendatang.
Baca Juga: Dewi Perssik Siapkan Imbalan Rp 100 Juta, Buru Sosok Wanita yang Fitnah Dirinya: Saya Cari
(*)