Sosok.ID -Pengacara kondang Hotman Parismendadak ikut buka suara atas penahanan Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani saat ini di tahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Nakita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak (25/10/2022).
Hotman Paris turut menyoroti kasus ini dan menjelaskan soal pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Menurut Hotman Paris, jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 4 UU ITE yang ancamannya di bawah 5 tahun, maka seharusnya Nikita Mirzani tak perlu ditahan.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman Paris dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).
Oleh karenanya, Hotman Paris mempertanyakan alasan Jaksa menahan Nikita Mirzani dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,” ujarnya.
Namun dalam unggahannya itu, Hotman Paris menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.
Ia hanya ingin menjawab pertanyaan publik yang penasaran.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman Paris.