Sosok.ID -Penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baikNikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Keputusan ini membuat Nikita Mirzani atau kerap disapa Nyai tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang sampai 13 November 2022.
Freddy D SimandjuntakKepala Kejaksaan Negeri Serang, mengatakan penolakan penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan pemantauan dan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy dilansir dari Kompas.com.
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rabu (26/10/2022), sehari setelah Nikita ditahan.
Fachmi menyebut pengajuan penangguhan penahanan ini adalah hak seseorang dalam mencari keadilan.
Alasan penangguhan penahanan diajukan adalah karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya wajib lapor sepekan sekali.
Baca Juga: Imbas Nikita Mirzani Ditahan Merambat ke Mana-mana, Sosok Manajer: Banyak Cancel Kerjaan