Dia juga meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.
"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.
Menurut Henry, Brigjen Hendra mau menuruti perintah Ferdy Sambo untuk mengganti dan merusak rekaman CCTV karena mengira jika baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E benar-benar terjadi.
Henry juga menyebut, jika sejak awal kliennya mengetahui bahwa kasus kematian Brigadir J ini telah direkayasa, termasuk soal pelecehan pada Putri Candrawathi, maka kliennya tidak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Kalau saja tahu itu rekayasa, sudah tentu tidak mereka lakukan," imbuhnya.
Henry berharap penjelasannya bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan ketika mengadili anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
Hanya diperintah amankan CCTV
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mengatakan jika dirinya dan Agus Nurpatria tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikannya ketika jalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.
Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.
Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.
"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).