Follow Us

Rekaman CCTV Ini Ungkap Keberdaan Brigadir J di Dekat Taman, Bukti Rekayasa Ferdy Sambo?

May N - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:01
Kasus obstruction of justice dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 
kolase kompas.com/Irfan Kamil/KOMPAS/Irma Tambunan

Kasus obstruction of justice dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Aditya menyampaikan, terdapat tiga DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Satu dari tiga CCTV itu mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Isi tiga DVR CCTV ini sempat hilang setelah diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang pertama kali memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kemarian Yosua.

Polisi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu menduga, isi DVR CCTV yanh mengarah ke rumah dinas Sambo sengaja dihilangkan.

“Menurut kami dihilangkan,” kata Aditya.

Diduga dalam kasus ini Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan memerintah Irfan Widyanto mengamankan DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga.

Jaksa telah mendakwa ketiganya melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di TKP lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Peran Baiquni Wibowo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest