Sosok.ID -Kesimpulan terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan telah disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Jumat (14/10/2022) sore waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
TGIPF mengungkapkan adanya tindakan aparat keamanan yang tembakkan gas air mata secara membabi buta, menimbulkan kepanikan dan jatuhnya ratusan korban.
Tembakan gas air mata oleh aparat ini diarahkan ke lapangan, tribune, sampai luar lapangan Stadion Kanjuruhan.
"(Aparat Keamanan) melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tulis TGIPF dalam kesimpulannya.
Selain mengungkapkan hal tersebut, TGIPF juga merinci empat temuan lain terkait kesalahan atau ketidaksinambungan langkah aparat keamanan dalam proses terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Pertama, aparat keamanan disebut tidak pernah mendapatkan pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.
Kedua, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
Ketiga, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).
Keempat, aparat keamanan tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Isi pasal yang dimaksud adalah tahap 1 pencegahan, tahap 2 Perintah Lisan, tahap 3 kendali tangan kosong lunak, tahap 4 kendali tangan kosong keras, tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia/gas air mata, semprotan cabe, dan tahap 6 terkait penggunaan senjata api.
Selain menyoroti kesalahan aparat keamanan, TGIPF juga menyoroti lima pihak lain yang juga dinilai memiliki peran dalam proses terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Kelima pihak yang dimaksud ialah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (panpel), security officer (SO), dan suporter.