Sosok.ID - Simak langkah mudah cara daftar Bansos PKH online 2022.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah untuk masyarakat miskin.
Bila Anda ingin mendapatkan Bansos PKH, bisa mendaftar secara online.
Syaratnya pun tidak banyak.
Hanya diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk mendaftar secara online, bisa dilakukan melalui aplikasi Aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara daftar Bansos PKH 2022 secara online:
1. Download aplikasi 'Aplikasi Cek Bansos' dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Playstore.
2. Setelah aplikasi terinstal, masuk dan klik 'Buat Akun Baru'.
3. Setelah itu, isi identitas di formulir yang telah disediakan secara rinci, termasuk NIK dan Nomor KK.
4. Input foto KTP serta selfie bersama KTP.
5. Selanjutnya tekan 'Buat Akun Baru'.
6. Login menggunakan akun yang baru saja dibuat.
7. Kemudian masuk ke ;Daftar Usulan.
8. Lantas klik 'Tambah Usulan'.
9. Isi kembali formulir dengan data diri pendaftar Bansos PKH.
10. Terakhir, klik 'Tambah Usulan'.
Setelahnya tinggal tunggu data diverivikasi.
Pihak Dinas Sosial dan Kemensos akan menyeleksi layak tidaknya pendaftar untuk mendapatkan Bansos PKH.
Untuk mengetahui hal itu, bisa juga mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH, masyarakat berhak mendapat uang tunai yang besarannya tergantung kategori.
Berikut 7 kategori penerima Bansos PKH beserta dana yang diterima per tahun:
1. Kategori Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta.
2. Kategori Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta.
3. Kategori Siswa SD/sederajat: Rp900 ribu.
4. Kategori Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta.
5. Kategori penyandang disabilitas: Rp2,4 juta.
6. Kategori Balita 0-6 tahun: Rp3 juta.
7. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta.
Bagi penerima Bansos PKH dengan kategori tersebut, bisa mencairkan dana bantuan di bank Himbara seperti Mandiri, BTN, BRI, dan BNI.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Secara Online, Cuma Modal HP dan Kuota Internet
(*)