Sosok.ID - Berikut ini langkah mudah cara daftar BPJS Kesehatan secara online.
Tak perlu antre, cara daftar BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online.
Hanya modal HP dan kuota, cara daftar BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan di rumah.
Caranya sendiri bisa melalui aplikasi JKN MObile atau menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya untuk menyiapkan persayaratannya terlebih dahulu.
Adapun, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah:
• Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
• Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
• Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Bila Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), syaratnya adalah sebagai berikut:
• File/Foto KK
• File/Foto KITAS/KITAP Asli
• File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Untuk cara daftar pertama, yakni melalui Pandawa.
Caanya cukup dengan chat ke nomor WA Pandawa yakni 08118165165 pada hari kerja (Senin - Jumat) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.
Selain itu, cara daftar BPJS online lewat WA Pandawa juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (Chika) pada nomor 08118750400.
Cara kedua yakni melalui aplikasi JKN Mobile.
Untuk cara kedua, bisa ikuti langkah-langkah berikut:
• Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
• Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
• Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
• Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru
• Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
• Klik Selanjutnya
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
• Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
• Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik Selanjutnya
• Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
• Masukkan e-mail Klik simpan
• Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
• Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
• Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
• Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
• Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload
Baca Juga: Cuma 3 Langkah, Begini Cara Daftar BLT UMKM, Simak Syarat-syaratnya
(*)