5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Adapun, dalam lampiran calon penerima BPUM memuat identitas sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama Lengkap Alamat Tempat Tinggal.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, bisa langsung mendaftar.
Berikut ini adalah cara daftar BLT UMKM:
1. Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM.
2. Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi.