Juga untuk Atta dan Taqy Malik.
"Kemudian kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka harus hadir ke Mabes Polri untuk menjelaskan hal terkait terima uang Rp2,2 M sama Rp300 Juta itu."
"Kalaupun mereka mau menyerahkan kita berharap mereka menyerahkan. Kalau tidak bisa dikenakan pasal 5 maksimal 5 tahun penjara, itu harapan kita," ungkap Zainul Arifin. (*)
Baca Juga: Daftar 50 Arti Nama Bayi Perempuan Bermakna Cinta dari Berbagai Bahasa