Menurut Asep, peran psikolog lah yang menentukan pembuktian tersebut di persidangan nanti.
"Jadi harus dilihat. Nanti (saat sidang)dibuktikan oleh psikolog, bukan orang hukum," tegasnya.
"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain?
Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," paparnya.
Kalaupun nanti hakim bingung membuat keputusan, kata Asep, membebaskan Bharada E adalah keputusan terbaik.
"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak.
Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ungkapnya.
Sebelumnya, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu itu, Bharada E sempat membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Bharada E sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menembak Btigadir J.
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.