Sosok.ID -Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut.
Pengacara Ferdy Sambo disemprot oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap tidak paham dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan.
Hal itu disampaikan ketika membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya dibacakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Kamis (20/10/2022).
Mulai dari kronologi yang disusun pengacara sampai pokok perkara yang ditanyakan dalam eksepsi dibacakan oleh jaksa.
"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Sebab itu, hakim diminta untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
Jaksa juga menyebut dalil eksepsi yang disampaikan pengacara Ferdy Sambo adalah materi pokok perkara.
"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa FS yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," tutur Jaksa.