Follow Us

Membengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat yang Murah dari China, Dilematis

May N - Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:09
Jokowi melakukan peninjauan  pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Biro Pers Sekretariat Presiden 

Jokowi melakukan peninjauan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

Tawaran China yang lebih murah

Indonesia memilih China sebagai pelaksana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung padahal awalnya proyek ini pertama kali diajukan Jepang, sampai lewat JICA Jepang sejak tahun 2014 telah gelontorkan modal sebesar USD 3,5 juta untuk danai studi kelayakan.

Nilai investasi kereta cepat berdasarkan hitungan Jepang mencapai 6,2 miliar dollar AS, di mana 75 persennya dibiayai oleh Jepang berupa pinjaman bertenor 40 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.

Belakangan di tengah lobi Jepang, tiba-tiba saja China muncul dan melakukan studi kelayakan untuk proyek yang sama.

Hal itu rupanya mendapat sambutan baik dari Menteri BUMN 2014-2019, Rini Soemarno.

Rini tiba-tiba tandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Menteri Komisi Pembangunan Nasional dan Reformasi China, Xu Shaoshi, Maret 2016.

China lalu tawarkan nilai investasi yang lebih murah, sebesar USD 5,5 miliar dengan skema investasi 40% kepemilikan China dan 60% kepemilikan lokal berasal dari konsorsium BUMN.

Dari estimasi investasi tersebut, sekitar 25 persen akan didanai menggunakan modal bersama dan sisanya berasal dari pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahun.

Selain itu, China menjamin pembangunan ini tak menguras dana APBN Indonesia.

Meski pada akhirnya, pihak China justru kini meminta pemerintah Indonesia ikut menanggung pembengkakan biaya yang muncul.

Penegasan semua biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung tanpa uang APBN kemudian disahkan pemerintah Jokowi lewat penerbitan Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Meski demikian, Jokowi kemudian meralatnya agar APBN bisa ikut mendanai kereta cepat dengan menandatangani Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest