"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, kepolisian memang berjanji akan menghadirkan Rizky Billar selaku tersangka KDRT dalam pengumuman bakal ditahan atau tidak sore ini, Kamis (13/10/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma menyebutkan, Rizky Billar bakal dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengumuman tersebut.
"Iya akan konferensi pers soal penetapan ditahan atau tidak. Rizky akan dihadirkan," jelas Nurma.
Baca Juga: Urat Malunya Sudah Putus, Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Mau Cabut Laporan
(*)