“Kita minta tunda (penahanan) dulu sebentar,” ucapnya lagi.
Nasib Rizky Billar Hari Ini Ditentukan
Sementara itu keputusan penahanan Rizky Billar akan diumumkan hari ini, Kamis (13/10/2022).
Saat ini penyidik masih belum menerbitkan surat perintah penahanan Rizky Billar.
"Belum, kita belum terbitkan surat perintah penahanannya. Saat ini yang bersangkutan masih ada di sini (Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Kepala Seksi (Kasi), AKP Nurma Dewi pada Kamis siang, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
"Ini masih proses, tunggu aja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Masih Saling Cinta, Bagaimana Nasib Laporannya?