Follow Us

Tamat Sudah Karier Sosok Jenderal Bintang Dua Ini di Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo Juga Dibayangi Hukuman Mati

May N - Selasa, 20 September 2022 | 08:35
Respons Ferdy Sambo kehilangan gaji segini usai dipecat dari Polri jadi sorotan. Dia terbiasa transfer ratusan juta buat urusan rumah.
Istimewa

Respons Ferdy Sambo kehilangan gaji segini usai dipecat dari Polri jadi sorotan. Dia terbiasa transfer ratusan juta buat urusan rumah.

Tersangka pembunuhan

Seiring berjalannya waktu, pengusutan atas kasus Brigadir J terus berjalan.

Akhirnya 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Sosoknya diduga menjadi perencana pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Dipastikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa tidak ada insiden baku tembak ataupun pelecehan di rumah Ferdy Sambo seperti narasi yang awalnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kemudian Ferdy Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ditetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yaitu Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kelima tersangka ini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun menanti mereka.

Obstruction of justice

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest