“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (19/9/2022).
Kendati demikian, MAH tak ditahan karena bersikap kooperatif.
MAH saat ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.
Seperti yang diketahui, hacker Bjorka belakangan membuat masyarakat Indonesia gempar.
Sebab ia meretas jutaan hingga miliaran data penduduk Indonesia sebelum akhirnya menjualnya di suatu forum.
Selain itu, ia juga menghebohkan usai melakukan doxing terhadap Menkominfo Johny G. Plate.
Karena ulahnya, Bjorka kini menjadi buron Polri.
Baca Juga: Sempat Interaksi Langsung, MAH Beberkan Sosok Asli Bjorka, Yakin sang Hacker Bukan Orang Indonesia
(*)