Sementara Bripka SA melaporkan istrinya atas tuduhan perselingkuhan.
Keduanya mendapatkan sanksi, yang mana Bripka SA dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sementara Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.
Sedangkan selingkuhan ipda NP, Ipda KR dimutasi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku ke Polres Kepulauan Aru.
Tapi rupanya, setelah dipindahkan Ipda NP tak kapok. Di tempatnya yang baru di Polres Tual, ia kembali berselingkuh. Kali ini dengan Bripka FT.
Perselingkuhan itu kembali terkuak, membuat Bripka SA naik pitam sekali lagi dan melaporkan istrinya itu ke Propam Polda Maluku.
Adapun Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat telah membenarkan peristiwa tersebut dan mengaku masih menyelidikinya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tersebut," katanya pada Kamis (15/9/2022), dikutip Sosok.ID dari Tribun Ambon. (*)