Anton mengingatkan bahwa pemilihan calon Panglima TNI dari kepala staf TNI sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 13 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketentuan ini disebut Anton menyebabkan presiden menunjuk sosok di luar tiga kepala staf TNI yang saat ini sudah menjabat.
Namun orang tersebut harus sudah diangkat terlebih dahulu menjadi kepala staf TNI, baik matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
"Yang penting presiden mengangkat dulu kepala staf angkatan yang baru," terang Anton.
Anton menyebutkan alih-alih repot menunjuk kepala staf TNI angkatan baru untuk dicalonkan sebagai Panglima TNI, akan lebih baik jika presiden menunjuk salah satu dari tiga kepala staf yang saat ini menjabat.
"Pergantian posisi Panglima TNI semestinya dilihat sebagai sebuah proses penyegaran institusi. Konsolidasi TNI tetap berjalan seperti biasa sekalipun ada pergantian pimpinan tinggi," ujarnya.
Anton pun menyebut Laksamana Yudo Margono yang paling berpotensi ditunjuk Jokowi menjadi Panglima TNI baru.
Selain karena sejak awal pemerintahan Jokowi matra Angkatan Laut belum memegang kursi Panglima TNI, Jokowi juga sejak awal dipilih sudah menggemakan bahwa Indonesia akan jadi poros maritim dunia.
Itu sebabnya Anton menilai besar peluang KSAL menjadi panglima TNI, meneruskan tongkat komando Andika Perkasa.
Penjelasan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI.