Dugaa pelecehan itu juga mempengaruhi sangkaan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan.
Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana.
Tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.
Demi menghindari pergeseran sangkaan, Gayus menyarankan Ferdy Sambo diberi pasal berlapis.
"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.
Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya.
Dugaan pelecehan itu sendiri diklaim terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Tepat sehari sebelum Brigadir J dieksekusi di Duren III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(*)