Sosok.ID - Bripka RR atau Ricky Rizal mengaku akan menyelamatkan Brigadir Jatau Nofriansyah Yosua Hutabarat kalau mengetahui rencanaFerdy Sambo.
Rupanya, belakangan Bripka RR mengaku tak tahu menahu soal rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas dibunuh atas rencana yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Bripka RR yang berada di TKP saat eksekusi ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Namun, belakangan sangkaan tersebut disangkal oleh tim kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena dalam YouTube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022), seperti dikutip via TribunJakarta.com.
Menurut Zena, Bripka RR tak seharusnya ikut dijadikan sebagai tersangka.
Sebab menurutnya, Bripka RR lebih pantas menjadi saksi.
Hal itu dikarenakan Bripka RR tak tahu soal rencana pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 itu.
Saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J pun, Bripka RR juga menolak.
Adapun, tawaran itu terjadi saat Ferdy Sambo dan Bripka RR masih berada di Saguling III, beberapa saat sebelum insiden pembunuhan.