Sosok.ID - Mantan hakim agungini menyebut Ferdy Sambo bisa mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keringanan hukuman itu berkaitan dengan skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J.
Bila skenario itu terbukti, bukan tidak mungkin Ferdy Sambo tak akan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo meruapakan dalang dari pembunuhan Brigadir J.
Dimana pembunuhan itu dipicu oleh peristiwa yang terjadi di Magelang.
Oleh Putri Candrawathi, peristiwa itu ia klaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J padanya.
Bila skenario itu terbukti, bukan tak mungkin hukuman Ferdy Sambo bakal lebih ringan.
Dari sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain
Hal itu diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di programKompas MalamKOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Menurut Gayus, dugaan pelecehan itu aka menjadi pertimbangan terkait pemicu pembunuhan.