Bripka RR pada mulanya memberikan kesaksian bahwa Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E, sesuai narasi yang dibangun Ferdy Sambo.
Setelah Kapolri membentuk tim khusus untuk mengupas kejadian sesungguhnya, Bripka RR mencabut keterangannya dan berpaling dari Ferdy Sambo.
Apalagi usai melihat Bhrada E berani mengambil risiko dengan menjadi justice collaborator, Bripka RR akhinya mengikuti langkah meninggalkan skenario atasannya.
"Yang pertama kan memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E). Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E,-red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," jelas Erman.
Erman selaku pengacara juga selalu berupaya meyakinkan Bripka RR agar bicara jujur dalam kasus ini.
“Saya sampaikan, 'ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Tapi kalau masih ada, kamu jujur'. Dia bilang, 'tidak, saya akan bicara benar',” ujar Erman mengulang pembicaraan dengan Bripka RR, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Erman menyebut, Bripka RR keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia dan empat tersangka lain dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam, dikutip dari YouTube Kompas.com.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini."
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tutur Erman. (*)