Follow Us

Sosok Hakim Agung yang Pernah Minta Ketua MA Mundur Ini Sebut Celah Besar dalam Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Dimanfaatkan Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

May N - Kamis, 08 September 2022 | 07:04
Ajudan Ferdy Sambo yang tak ikut jadi tersangka ini ternyata ada di TKP penembakan Brigadir J. Foto Brigadir Romer sampai dicari.
Youtube

Ajudan Ferdy Sambo yang tak ikut jadi tersangka ini ternyata ada di TKP penembakan Brigadir J. Foto Brigadir Romer sampai dicari.

"Perbuatan semacam ini akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti," kata dia.

"Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati," tambah dia.

Tahun 2017 lalu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono karena diduga menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

Suapnya sebesar 64.000 dolar Singapura, diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, ibunda Adit.

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Selain memajabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Marlina.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ramai Isu ART Ferdy Sambo Bocorkan Ruang Penyiksaan Brigadir J sebelum Ditembak, Begini Faktanya!

Halaman Selanjutnya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest