Follow Us

Sosok Hakim Agung yang Pernah Minta Ketua MA Mundur Ini Sebut Celah Besar dalam Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Dimanfaatkan Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

May N - Kamis, 08 September 2022 | 07:04
Ajudan Ferdy Sambo yang tak ikut jadi tersangka ini ternyata ada di TKP penembakan Brigadir J. Foto Brigadir Romer sampai dicari.
Youtube

Ajudan Ferdy Sambo yang tak ikut jadi tersangka ini ternyata ada di TKP penembakan Brigadir J. Foto Brigadir Romer sampai dicari.

Sosok.ID - Prof. Gayus Lumbuun, eks Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer dari tahun 2011-2018, menilai ada sejumlah hal yang tunjukkan tindakan Irjen Ferdy Sambo perintahkan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan aksi terencana.

Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono di program Aiman di Kompas TV.

Aiman awalnya bertanya alasan Ferdy Sambo, seorang perwira tinggi Polri dengan jabatan Kadiv Propam Polri, memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas.

Gayus pun menilai hal ini tunjukkan argumennya, yaitu pembunuhan terhadap Yosua kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Ferdy Sambo.

"Menguatkan yang saya sampaikan. Artinya kalau tidak ada pengaruh-pengaruh obat atau pengaruh-pengaruh emosi yang tidak. Emosi tidak diatur di hukum, tidak pernah, tetapi kalau pengaruh yang lain sehingga membuat orang ini tidak stabil, itu kan tidak terencana," kata Gayus seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (7/9/2022).

Gayus pun mengatakan petunjuk lainnya adalah lokasi kejadian.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Gayus berpendapat jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar dia akan melakukannya di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain.

"Termasuk di lingkungan yang tadi. Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," ucap Gayus.

Gayus juga menilai, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan terjadi perencanaan untuk membunuh Yosua, maka kemungkinan Sambo bisa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus.

Brigadir Yosua meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Editor : May N

Baca Lainnya

Latest