Kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM juga menduga ada terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir Yosua terhadap Putri di Magelang, 7 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 karena tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.