Sosok.ID - Pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J diragukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, setelah adanya dugaan pelecehan seksual itu, Putri Candrawathi sempat memanggil Brigadir J ke kamarnya.
Hal itu lah yang dinilai janggal oleh LPSK.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, istri Irjen Ferdy Sambo ini bersikukuh mengaku sebagai korban pelecehan Brigadir J.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan).
Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini.
Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada awak media, Sabtu (27/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, pernyataan tersebut kini diragukan, terlebih setelah rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J tak masuk akal.
Pasalnya, dalam rekonstruksi, Putri sempat memanggil Brigadir J usai peristiwa yang disebut sebagai pelecehan itu.
"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar.
Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Menurut Edwin, biasanya korban pelecehan tak bakal berani bertemu pelaku lantaran trauma.
"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.
Hal lain yang dinilai janggal oleh Edwin adalah Putri tak mengusir Brigadir J usai peristiwa yang disebut pelecehan itu terjadi.
Padahal Putri sebagai istri Irjen Ferdy Sambo memiliki wewenang penuh sebagai tuan rumahnya.
"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.
Edwin juga mencurigai soal alasan Putri tak langsung melaporkan Brigadir J ke pihak kepolisian Magelang.
Padahal, bukti saintifik bisa didapat dan memperkuat peristiwa pelecehan bila langsung dilaporkan.
Terlebih saat itu status Putri masih istri Kadiv Propam Polri.
"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata Edwin.
"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," sambungnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J kembali mencuat karena Komnas HAM mengungkap temuan terkait peristiwa tersebut.
Komnas HAM juga merekomendasikan Polri untuk kembali menyelidiki dugaan kekerasan itu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM meyakini dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Sementara Brigadir J dibunuh di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(*)