Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Menggugurkan Status Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan, Ini Maksud Polri Ralat Status Tersangka Obstruction of Justice Sosok Ferdy Sambo

May N - Jumat, 02 September 2022 | 08:26
Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompascom/Kristianto Purnomo

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok.ID -Daftar enam tersangkaanggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diralat oleh Mabes Polri.

Seperti diketahui, obstruction of justice adalah perintangan penyidikan, yang saat ini konteksnya adalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat.

Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, pastikan ada enam anggota kepolisian yang sudah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

Namun, enam tersangka itu masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka obstruction of justice oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dedi jelaskan saat ini hal itu masih diperiksa penyidik Siber Bareskrim Polri.

Dedi menyebut hal ini tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.

Ancaman yang disangkakan kepada personel polisi yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice disebut oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri lumayan tinggi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep dalam konferensi pers.

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir adalah asisten Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Dipastikan Membunuh Brigadir J, Penyidik Masih Panggil Ferdy Sambo dengan Sebutan Jenderal, Polri: Gak Penting!

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x