Sosok.ID - Jagat sosial media dihebohkan dengan viralnya momen penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal.
Padahal, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen yang menjadi sorotan masyarakat itu terekam saat identifikasi reka adegan ke-54E dengan peraga Ferdy Sambo.
Tak sedikit yang merasa heran, mengingat Ferdy Sambo juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam polri.
Masyarakat bahkan berpekulasi bahwa penyidik takut pada Ferdy Sambo.
Mengenai tudingan itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwakili Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan bantahan.
Ia menegaskan, penyidik tidak takut kepada Ferdy Sambo seperti yang ditudingkan.
“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi dikutip dari Antara, dilansir Sosok.ID dari Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Dedi memberikan nasihat agar masyarakat tidak terpancing dengan isu semacam itu.
Dia menilai, di tengah kasus yang masih didalami, banyak pihak yang mencoba mencari keuntungan atau ketenaran dengan cara panjat sosial.
“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” ujar Dedi.
Adapun rekonstruksi pembunuhan Brigadir Jdilakukan di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Rumah dinas tersebut sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sekaligus lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seluruh tersangka hadir dalam rekontruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR. (*)