Sosok.ID -Polri dinilai pilih kasih karena tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini disampakan oleh Abdul Fickar HadjarPakar Hukum Pidana.
Pasalnya, Putri adalah tersangka tapi tidak ditahan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalil-dalil mengapa Putri tidak ditahan mulai dari alasan kesehatan sampai memiliki balita disebut Fickar tidak relevan.
Lebih-lebih karena banyak tersangka lainnya yang tidak mendapatkan nasib yang sama seperti Putri.
"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," kata Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022)
Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa Polri juga dinilai telah menodai rasa ketidakadilan.
Meskipun, dia memahami bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.
"Ya memang terasa tidak adil, tetapi semua kembali kepada kewenangan penegak hukum. Dari sudut masyarakat jelas ini ketidakadilan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Agung menyebut permohonan diterima ketika Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Pengajuan ini juga sudah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menyebut penyidik memiliki sejumlah pertimbangan guna tidak menahan Putri.
Antara lain alasan kesehatan sampai pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.