Sehingga Kamaruddin tidak mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"Daripada kita macam tamu tidak diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Lebih lanjut, ia membeberkan alasan dirinya tidak diizinkan melihat proses rekonstruksi tersebut.
Kamaruddin hanya menyebut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokoknya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
Akhirnya, Kamaruddin pun pasrah.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," kata Kamaruddin.
Terkait hal yang ia alami di rekonstruksi tersebut, Kamaruddin mengaku telah mengkomunikasikannya dengan menteri.
"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Pengacara Brigadir J: Sudah Saya Identifikasi
(*)