Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Puas dengan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Jari sang Klien Patah Akibat Pantulan Peluru: Harus Dijelaskan

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:48
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

"Kalau mencegah kebocoran, otaknya itu kan sudah dibungkus plastik kenapa harus di taruh di dada, kalau sudah dibungkus plastik kan kembalikan saja otak ke kepala," lanjutnya.

Ia pun menuntut agar hasil autopsi itu diumumkan di hadapan awak media dengan penjelasan yang detail.

"Jadi kalau dia (Ade) dokter independen dan saya yang mengajukan somasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka baru dia rilis ke berita," terang Kamaruddin Simanjuntak.

“Rilisnya itu tidak boleh dengan model door stop, dia harus undang wartawan.

Jelaskan satu persatu sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini perintah konstitusi, perintah Presiden kan harus transparan,” jelasnya.

“Tapi kalau dia bikin model doorstop tentu wartawan tidak siap dengan pertanyaannya,” tandasnya.

Baca Juga: '99 Persen Akurat' Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Ada Bungker Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ngaku Dapat Informasi Langsung dari Intelijen

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x