Bukti tersebut berupa percakapan elektronik via WhatsApp.
Terkait apakah bukti percakapan berupa chat atau rekaman telepon, pengacara keluarga Brigadir J tak menjelaskan lebih lanjut.
"Itu terekam dalam percakapan ya, percakapan elektronik," kata Kamaruddin Simanjutak.
Meski 5 orang terlah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa belum puas.
Kamaruddin Simanjuntak berharap polisi juga tetapkan sosok ajudan D ini sebagai tersangka kasus Brigadir J.
"Belum, karena dari antara sembilan (yang dilaporkan) yang saya ucapkan pertama itu masih ada kekurangan empat (orang) lagi yaitu di antara para ajudan (Ferdy Sambo)."
"Khususnya yang berinisial D yang sering menghasut daripada Bapak Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak.
(*)