Follow Us

Sosok Pakar Psikologi Forensik Ini Beberkan Kejanggalan Segala Drama Putri Candrawathi yang Dimulai Ketika Istri Ferdy Sambo Muncul di Mako Brimob

May N - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:56
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kejanggalan permainan drama Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah tampak sejak ia berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob.
Sumber: Tangkapan layar Kompas TV

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kejanggalan permainan drama Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah tampak sejak ia berbicara kepada wartawan di depan Mako Brimob.

Hal ini disampaikan oleh Samuel saat bertemu Kamaruddin di Jambi Kamis (18/8/2022) kemarin.

Rupanya, Samuel bercerita kepada Kamaruddin mengenai kebaikan Putri Candrawathi yang didengarnya dari mendiang Brigadir J.

Saat Kamaruddin menyampaikan bahwa Putri Candrawathi bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J di Jambi ternyata sempat berbeda pendapat, ada yang mendukung dan sebaliknya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.

Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.

Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Sidang Etik Sudah Dijadwalkan, Penentuan Nasib Ferdy Sambo di Polri

Halaman Selanjutnya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest