Sosok.ID -Nasib Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di jajaran Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J akan segera ditentukan.
Sidang kode etik untuk menentukan nasib Ferdy Sambo di Polri akan segera digelar.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.
Agung Budi Maryoto menjelaskan, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari youTube Kompas TV.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. sejak Senin, (18/7/2022).
Kemudian dicopot dari jabatan Kadib Propam Polri pada Kamis (4/8/2022) dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum akhirnya dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga Ferdy Sambo telah melanggar kode etik dan tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(*)