Bharada E, Bripka RR, Km, dan Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kini, Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, juga masuk ke dalam daftar tersangka.
Sementara jumlah polisi yang terlibat dalam melancarkan kejahatan Sambo berjumlah 35 orang.
(*)