Follow Us

Resmi! Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka!

Rifka Amalia - Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:30
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terbukti tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ditudingkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
IST

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terbukti tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ditudingkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bharada E, Bripka RR, Km, dan Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kini, Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, juga masuk ke dalam daftar tersangka.

Sementara jumlah polisi yang terlibat dalam melancarkan kejahatan Sambo berjumlah 35 orang.

(*)

Baca Juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Benny Mamoto Kompolnas, Sebut Isu Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, dan LGBT Hoaks

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest