Tak menanggapi secara rinci namun AKP Rita Yuliana merespon komentar warganet yang meminta dirinya untuk segera mengklarifikasi perihal hubungannya yangs enter dikaitkan dengan Ferdy Sambo.
"Terimakasih pasti nanti diklarifikasi," jawabnya disusul dengan emoji.
Isu perselingkuhan ini masih belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Namun, jika dugaan ini benar, maka Rita Yuliana saat ini berstatus istri kedua dari Ferdy Sambo karena Ferdy Sambo belum berpisah dengan Putri Candrawathi.
Hal ini berarti Ferdy Sambo dan Rita Yuliana melanggar aturan mengenai pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Tak hanya pernikahan atau perkawinan, peraturan ini juga memuat pedoman dalam mengajukan izin perceraian dan rujuk bagi anggota Polri.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Aturan juga berlaku bagi PNS Polri.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Aturan lama memperbolehkan polisi memiliki istri lebih dari satu orang sesuai beberapa syarat.