Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sendiri, merespons permintaan Kamaruddin.
Ivan mengaku belum mendapat laporan dari keluarga Brigadir J maupun kuasa hukum mereka, dan menurutnya jika ada fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan membuat laporan ke PPATK.
Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan.
Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," tambahnya.
Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," katanya.