"Dijodohkan pada tahun 2020, korban juga bilang ke suaminya dicabuli sama pelaku, tak berani lapor karena ada ancaman dari pelaku," tambahnya.
Jika ditotal, korban pencabulan NR berjumlah 20 orang. Kebanyakan dari mereka tak berani bicara, dan ada kemungkinan korban lebih dari yang disebutkan saat ini.
"Jadi memang pelaku menjalankan aksinya sudah lama, ada dugaan dari tahun 2010. Karena tahun 2012 itu ternyata sudah ada korban. Kalau dihitung berdasarkan pengakuan korban ada 20 korban, semua terungkap ketika pelaku sudah bercerai dengan istrinya," kata dia.
Bukan cuma santri, korban juga berasal dari pihak luar, mengingat pelaku membuka pengobatan rukiah.
Kasus ini semakin terkuak setelah korban diceraikan oleh istrinya, yang rupanya juga mengendus perbuatan tak beres sang suami sejak tahun 2012 silam.
"Puncak kasus ini terungkap, setelah bercerai dengan sang istri bulan lalu, jadi banyak yang mengadukan pada mantan istrinya ihwal tindakan pelaku," jelasnya.
"Saat itu pelaku berjanji kepada mantan istrinya tidak akan melakukan praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan norma syariat Islam. Pelaku berjanji akan mengubah sikap," beber dia.
Adapun kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Deki menyebut, pihaknya menggandeng lembaga perlindungan dan psikolog untuk pendampingan para korban.
"Kita akan datangi lagi pihak Polresta Bandung, untuk menyampaikan laporan secara lengkap," katanya.
"Kita merangkul beberapa lembaga perlindungan dan psikolog, dampak ini ke korban jadi perlu pendampingan secara professional. Rencananya, dalam waktu dekat akan ada pendampingan dari KPPA pusat," tandas dia. (*)