"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata dia.
Sekadar informasi, Kuat Ma'ruf atau KM adalah asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir yang sudah mengabdi pada Irjen Ferdy Sambo selama 7 tahun.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Irjen Ferdi Sambo, Bripka RR, dan Bharada E.
Bripka RR sendiri memiliki peran membantu dan menyaksikan penembakan.
Sementara Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J serta mengarang skenario terjadinya insiden baku tembak.
Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
(*)