Melansir kompas.com dari Tribun Jakarta, berikut empat nama Pamen Polda Metro Jaya tersebut:
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Handik Zusen
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto
Kanit Dua Jatanras Komisaris Abdul Rohim.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada puluhan personel Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.