Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo, kata Taufan, buat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancanganan," lanjutnya.
Usai ungkap pengakuannya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia.
"Dia memohon maaf kepasa semua pihak kepada Komnas HAM dan semua pihak masyarakat Indonesia,"
"Dia (Sambo) mengatakan dia lah yang paling bertanggungjawab (terhadap kasus Brigadir J)," kata Taufan.
Melansir Kompas TV, Jumat (12/8/2022) Ferdy Sambo diketahui mengakui seluruh perbuatannya.
"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Taufan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dengan sangkaan pasal 340 subsider pasal 380 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atau pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)