Tak sendiri, Ferdy Sambo juga memanggil anak buahnya, Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku diperintah menembak Brigadir J oleh atasan.
Saat itu Bharada E mengaku takut lantaran diancam bakal ditembak jika tak menembak Brigadir J.
Diketahui, insiden penembakan Brigadir J ini terjadi 8 Juli 2022 tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, usai melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/8/2022) Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati.
(*)