Bisnis haram-haram," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, ada pula dugaan terkait wanita.
"Ya bos-bosnya itu lah.
Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram, itu dulu ya," tandas Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, kini telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)