"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.
Pengakuan itu berbeda dengan kronologi awal menurut Irjen Ferdy Sambo.
Dimana menurut versi tersebut, diceritakan bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E usai ketahuan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dimana dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu lantas menewaskan Brigadir J.
Namun, belakangan Bharada E mengaku berbohong dan mengungkap kronologi yang sesungguhnya.
Dimana insiden baku tembak itu tak ada.
Tetapi, ia disuruh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hingga kini, pihak berwajib telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.