Ia diduga adalah Brigadir Daden Miftaqul Haq yang melakukan pengancaman pada Brigadir J.
"Ini baru empat orang, yang tukang ancam yang berinisial D belum (tersangka-red), ajudan yang melekat kepada Bapak (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.
Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi Polri lantaran berhasil mengusut dalang pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tetapi kita apresiasi, karena Bapak Kapolri merelakan jadi tersangka, karena bagaimana pun Kadiv Propam atau Bapak Ferdy Sambo ini tangan kanan beliau, ibaratnya ini kan melepas tangan kanan tidak mudah," pungkasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Elezier alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka yag berperan sebagai penembak Brigadir J.
Tersangka kedua adalah Brigadir RR.
Kemudian Ferdy Sambo dan KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Artinya, para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
(*)