"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa Bharada E bukanlah ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Melainkan sopir akomodasi Irjen Ferdy Sambo.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," lanjutnya.
Namun, Edwin menegaskan bahwa keterangan dari Bharada E perlu diklarifikasi kembali pada sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan tersebut diakui Edwin ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)