“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Usman Hamid mengatakan perlu adanya perkembangan untuk mengetahui siapa yang menyuruh melakukan penyiksaan.
Serta siapa saja yang melakukan pembunuhan selain Bharada E.
Apabila menggunakan pasal 56 hukum pidana, artinya siapa yang turut membantu pembunuhan tersebut.
(*)