"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:
Kriteria hewan kurban jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), yaitu:
- Unta minimal umur 5 tahun.
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
- Kambing minimal umur 1 tahun.
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Baca Juga:Kisah Nabi Ibrahim saat Mendapat Perintah untuk Menyembelih Nabi Ismail
(*)