Sosok.ID - Kriteria hewan kurban kini menjadi salah satu yang dicari-cari menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menerbitkan kriteria hewan kurban untukHari Raya Idul Adha1433 H/2022 M.
Tentu saja, di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kriteria hewan kurban yang tepat untukHari Raya Idul Adha1433 H/2022 M begitu diperlukan.
Ya, melansir pemberitaan Kompas.com, Minggu (26/6/2022) Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadahHari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.
Salah satu panduan yang diterbitkan adalah tentang kriteria hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diketahui, belakangan ini, banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.
Untuk memberikan rasa aman kepada publik, makasurat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan oleh Kemenag.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha,"
"Dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kataMenteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).
Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah.
Namun di masa wabah PMK ini, umat Islam dihimbau untuk tak memaksakan diri untuk berkurban